Pada dasarnya kredit adalah pemberian pinjaman uang / barang oleh pemilik uang (kreditur) terhadap pihak yang meminjam (debitur) berdasarkan asas kepercayaan. Debitur yang membutuhkan pinjaman, biasanya akan diwajibkan oleh bank untuk menjaminkan barang atau agunan yang dimiliki. Selain jaminan, pihak bank selaku kreditur juga akan membebankan bunga untuk setiap angsuran pinjaman. Tingkat suku bunga yang berlaku antara satu bank dapat berbeda dengan bank lainnya.
Seperti yang telah disebutkan, kepercayaan adalah salah satu dasar pemberian pinjaman oleh kreditur kepada debitur. Namun, pemberian pinjaman jelas tak mungkin hanya berlandaskan kepercayaan saja. Masih ada beberapa syarat pemberian kredit oleh bank yang wajib dipenuhi agar dana dapat dicairkan.
.: Karakter (Character)
Pemberian kredit yang dilakukan oleh bank mempertimbangkan karakter pemohon untuk mencegah resiko yang tidak diinginkan oleh bank, seperti debitur gagal melunasi pinjaman, atau bahkan ngemplang alias lari dari kewajiban. Pihak bank akan menelusuri terlebih dahulu seluruh kebiasaan dan kepribadian pemohon sebelum memberikan pinjaman.
Setiap pemohon kredit bank berhak untuk mengetahui track record kredit yang dimilikinya. Data keuangan pemohon selama 24 bulan terakhir tersedia lengkap di SID (Sistem Informasi Debitur) yang dikelola oleh Bank Indonesia atau lebih umum dikenal dengan istilah BI Checking. Data SID sendiri dikumpulkan dari berbagai bank dan lembaga pemberi pinjaman.
.: Kemampuan (Capacity)
Bank akan selektif memberikan pinjaman hanya kepada pemohon yang dianggap layak. Bank akan memastikan secara berhati-hati apakah pemohon benar-benar dianggap memiliki kemampuan untuk melunasi pinjaman yang diberikan. Terkait hal ini, pastikan angsuran pinjaman Anda tidak melebihi 30% penghasilan bulanan atau kebutuhan dapur rumah tangga Anda akan terancam.
.: Jaminan (Collateral)
Semakin tinggi nilai agunan yang dijaminkan ke bank, maka akan semakin besar peluang Anda untuk memperoleh pinjaman. Apabila debitur di kemudian hari ternyata tidak sanggup melunasinya, maka agunan tersebut akan dijual oleh bank sebagai bentuk ganti pelunasan. Agunan yang dapat dijaminkan dapat berupa tanah, rumah, mobil, motor, emas ataupun surat-surat berharga.
.: Modal (Capital)
Semakin banyak saldo tabungan, deposito dan aset investasi Anda lainnya, akan semakin meringankan langkah bank untuk mencairkan dana pinjamannya kepada Anda. Dalam beberapa kasus, bisa saja bank berbaik hati menawarkan suku bunga yang lebih rendah dibandingkan tingkat suku bunga yang berlaku.
.: Kondisi Ekonomi (Condition of Economy)
Apabila bank selaku kreditur memperkirakan perekonomian akan baik di masa mendatang, maka pinjaman kemungkinan besar dapat diberikan. Sebaliknya, jika perekonomian dirasa akan memburuk di kemudian hari, maka bank akan enggan mencairkan dananya. Ada beberapa kondisi standar yang wajib dipenuhi seperti batas waktu pinjaman, persyaratan usia dan jumlah pinjaman minimal. Kondisi ini dapat berbeda-beda antara satu bank dengan bank lainnya.
0 Response to "Syarat Pemberian Kredit Bank 5C"
Post a Comment