Di Indonesia ada cukup banyak bank yang menawarkan fasilitas KPR ini, di antaranya bank BCA, Mandiri, Muamalat, BII, BNI, BTN, BRI dan lain-lain. Berikut adalah beberapa syarat / hal yang harus disiapkan sebelum mengajukan KPR :
- Ketahui secara jelas keberadaan dan kondisi rumah yang akan dibeli.
- Pastikan bahwa usia tidak lebih dari 50 tahun ketika mengajukan permohonan KPR.
- Siapkan pendanaan sebesar 30 s/d 40 persen dari harga rumah (tergantung dari kebijakan bank) sebagai uang muka yang akan dibayarkan kepada pengembang properti.
- Siapkan dokumen standar : fotokopi KTP, surat nikah atau surat cerai, kartu keluarga, surat keterangan WNI (untuk WNI keturunan).
- Kelengkapan dokumen untuk karyawan : slip gaji selama 3 bulan terakhir, surat keterangan kerja, rekening tabungan selama 3 bulan terakhir (kondisi keuangan pada catatan rekening ini harus bagus), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan dokumen aset yang sedang diagunkan (jika ada) seperti SHM, IMB dan PBB.
- Bagi pekerja profesi, selain dokumen standar juga harus dilengkapi : surat izin praktek profesi, bukti transaksi denga klien, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan dokumen aset yang sedang diagunkan (jika ada) seperti SHM, IMB dan PBB.
- Sedangkan bagi wiraswasta, selain dokumen standar, yang harus dilengkapi antara lain : akta perusahaan atau SIUP (Surat Izin Usaha Perdagagan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), daftar vendor / pemasok barang bila bisnis terkait perdagangan, bukti transaksi dengan pelanggan, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan dokumen aset yang sedang diagunkan (jika ada) seperti SHM, IMB dan PBB.
- Pastikan bahwa cicilan bulanan untuk KPR tidak melebihi 30 persen dari total pendapatan rutin (bersih) suami, atau istri, atau gabungan suami dan istri.
- Ketahui dan pahami semua biaya tambahan yang diperlukan untuk pembelian rumah.
Jika Anda sudah merasa yakin dengan rumah yang Anda pilih dan juga bank pemberi KPR, datangi bank tersebut dan mintalah informasi lengkap mengenai pengajuan KPR. Pada umumnya bank akan mengajukan persyaratan seperti di atas.
Setelah semua persyaratan Anda penuhi, biasanya bank akan melakukan wawancara. Hasil dari wawancara nantinya sangat menentukan, apakah Anda diperbolehkan menerima pinjaman KPR atau tidak.
Apabila wawancara dengan bank disetujui, selanjutnya Anda dapat segera membayarkan uang muka pembelian rumah ke pengembang properti dan menunggu keluarnya SPPK (Surat Persetujuan Perjanjian Kredit).
Setelah semua syarat mendapatkan pinjaman KPR dari bank telah Anda penuhi, terakhir, notaris akan menandatangani akta kredit dan mengurus sertifikat untuk penyerahan kunci. Sertifikat rumah Anda akan tetap disimpan oleh Bank sampai Anda telah melunasi semua kewajiban cicilan kredit.
0 Response to "Syarat Mendapatkan Pinjaman KPR dari Bank"
Post a Comment