Pembelian rumah ataupun pengajuan Kredit Pemilikan Rumah selalu mencakup biaya-biaya tambahan yang seringkali kurang diperhatikan oleh kebanyakan orang, khususnya mereka yang baru pertama kali membeli properti. Jika Anda berencana memiliki rumah dalam waktu dekat, baik cash maupun dengan cara KPR, pastikan Anda telah mengetahui seluruh biaya tambahan pemilikan rumah yang diperlukan.
.: Biaya untuk Bank
1. Appraisal
Bank akan melakukan survei aset properti (property appraisal) untuk menentukan harga jual dan legalitas properti yang akan dibeli. Nilai aset properti disesuaikan dengan harga pasar yang berlaku. Biaya yang dikenakan berkisar antara Rp. 300.000 s/d Rp. 750.000.
2. Provisi Bank
Biaya yang dikenakan antara 0.5% s/d 1% dari total pinjaman.
3. Administrasi Bank
Biaya yang dikenakan antara Rp. 250.000 s/d Rp. 500.000 atau bisa juga dihitung dari persentase total pinjaman (misal 1%).
4. Asuransi Jiwa
Biaya yang dikenakan dihitung 1% s/d 2% dari total pinjaman dan tergantung limit serta jangka waktu kredit.
5. Asuransi Kebakaran
Biaya yang dikenakan kurang dari 1% total pinjaman.
.: Biaya untuk Notaris
1. Pemeriksaan Sertifikat
Biaya yang dikenakan kurang lebih Rp. 150.000.
2. Perjanjian Kredit
Biaya yang dikenakan dapat bervariasi, tergantung kesepakatan, umumnya sekitar 0.1% dari total pinjaman.
3. AJB (Akta Jual Beli) dan Biaya Balik Nama
Biaya yang dikenakan adalah 2,5% dari uang muka pembelian rumah.
4. APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan)
Biaya yang dikenakan adalah 1% dari uang muka pembelian rumah.
.: Biaya untuk Pajak
1. Pajak untuk Penjual
Biaya yang dikenakan adalah 5% dari harga transaksi.
2. Pajak untuk Pembeli BPHTB (Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Biaya yang dikenakan adalah 5% x (harga transaksi - Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak / NJOPTKP).
0 Response to "Biaya-Biaya Tambahan Pemilikan Rumah"
Post a Comment