Bank adalah kreditur dan calon pemegang kartu kredit akan menjadi debitur-nya. Sebagai kreditur atau penyalur hutang, bank sudah barang tentu akan sangat berhati-hati dalam menentukan siapa-siapa saja yang layak dijadikan debitur-nya. Alasannya sangat sederhana, bank berusaha meminimalisir setiap resiko gagal bayar hutang alias kredit macet yang mungkin terjadi. Nah bagi Anda yang sedang berencana memiliki kartu kredit, tentu perlu mengetahui apa saja yang menjadi syarat pengajuan kartu kredit tersebut.
.: Syarat Pengajuan Kartu Kredit secara Umum
Lengkapi Berkas yang Diminta oleh Bank
- Usia minimal 17 tahun.
- Fotokopi KTP bagi WNI (Warga Negara Indonesia). Jika bukan WNI, bank biasanya akan meminta dokumen tambahan seperti paspor dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara).
- Fotokopi surat nikah / cerai (bila sudah menikah / bercerai).
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
- Surat keterangan ganti nama, khusus bagi WNI keturunan.
- Fotokopi kartu kredit dari bank lain yang minimal berumur 6 bulan (jika sudah pernah memiliki).
- Slip gaji rutin (gaji minimal Rp 3 juta / bulan).
- SKP (Surat Keterangan Penghasilan) jika slip gaji tidak ada. SKP harus memiliki kop surat resmi perusahaan yang dicetak khusus di percetakan / offset, bukan hasil cetakan printer komputer biasa (agar tidak luntur oleh air). SKP menyatakan secara mendetail nama, jabatan, masa kerja di perusahaan, rincian gaji dan total gaji, kemudian ditandatangani oleh atasan yang setara Manager.
- Fotokopi SIUP (Surat izin Usaha Perdagangan), fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), fotokopi cover tabungan / cover rekening koran dan rincian transaksi 3 bulan tabungan / rekening Koran (untuk pengusaha / wiraswasta). SIUP dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat untuk usaha skala kecil, menengah dan besar. Sedangkan NPWP dapat diperoleh di kantor pajak atau melakukan registrasi secara online di website pajak.
- Fotokopi surat ijin praktek dan fotokopi cover tabungan / cover rekening koran dan rincian transaksi 3 bulan tabungan / rekening koran (untuk profesional). Para profesional misalnya : dokter, pengacara, notaris dan lain-lain.
Catatan : untuk permohonan kredit pribadi perorangan di bawah Rp 50 juta biasanya tidak perlu melampirkan NPWP. Satu bank dengan bank yang lain dapat memiliki persyaratan yang berbeda-beda.
Ketahui Biaya-Biaya Kartu Kredit secara Detail
Karena menggunakan kartu kredit berarti siap berkomitmen membayar semua hutang sampai lunas, maka sebaiknya Anda sudah terlebih dahulu mengenal hal-hal yang terkait dengannya, seperti : biaya administrasi, perhitungan bunga dan fasilitas apa saja yang ditawarkan oleh bank penerbit.
.: Syarat Pengajuan Kartu Kredit untuk Diri Sendiri
Terakhir namun sekaligus yang terpenting, apakah Anda nantinya akan menggunakan kartu kredit sebagai alat transaksi atau sebagai alat hutang, jika sebagai alat transaksi maka seharusnya tidak ada masalah. Namun jika sebagai alat hutang, pastikan Anda mampu melunasi semua tagihan tepat pada waktunya atau sistem bunga berbunga kartu kredit akan membuat kondisi keuangan Anda menjadi babak belur.
0 Response to "Syarat Pengajuan Kartu Kredit"
Post a Comment