Bagaimana Cara Menghadapi Debt Collector

Debt Collector biasanya adalah pihak ke-3 yang dipekerjakan secara khusus oleh pihak kreditur (pemberi pinjaman) untuk menagih pembayaran hutang kepada debitur (penerima pinjaman) ketika terjadi kasus kredit macet. Satu hal yang paling sering menjadi sorotan di masyarakat bahwa debt collector acapkali melakukan praktek intimidasi ketika melakukan penagihan hutang. Bagi Anda yang sedang mencari tahu bagaimana cara menghadapi debt collector, mungkin informasi berikut dapat bermanfaat.

.: Tanyakan Identitas si Debt Collector


Mintalah identitas mereka dan tanyakan siapa yang menyuruh mereka untuk datang. Jangan lupa minta surat tugas dan nomor telepon pihak yang memberi tugas kepada penagih tersebut. Apabila mereka tidak dapat memenuhi permintaan Anda, Anda berhak mempersilakan mereka untuk pergi.

.: Mintalah Kuitansi Pembayaran yang Sah


Mintalah kuitansi pembayaran yang sah bila Anda melakukan transaksi dengan debt collector. Untuk lebih amannya, Anda dapat membayar langsung ke kantor jika Anda merasa kurang percaya terhadap debt collector yang datang.

.: Jangan Janjikan Pembayaran Apabila Belum Mampu Membayar


Apabila debt colllector bersikap sopan, jelaskan dengan baik bahwa Anda belum mampu membayar utang. Jangan janjikan pembayaran jika memang belum sanggup membayar, karena hanya akan membuat debt collector terus menagih di lain hari. Sampaikan bahwa Anda akan langsung menghubungi pihak terkait mengenai utang piutang Anda.

.: Laporkan RT, RW, atau Polisi Jika Diteror


Jika debt collector mulai sering meneror, bahkan bertindak kasar, laporkanlah kepada pengurus RT, RW atau polisi. Bila mereka berupaya mengambil paksa atau merampas barang milik Anda, pertahankanlah semaksimal mungkin, jangan pernah tandatangani surat apapun, karena biasanya surat yang disodorkan adalah surat penyerahan dari konsumen ke debt collector.

Tindakan perampasan adalah salah satu tindak kejahatan yang dapat dijerat dengan Pasal 365, Pasal 368 KUHP ayat 2,3 dan 4 junto Pasal 335. Dalam KUHP dijelaskan bahwa yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan. Jadi, jika mereka ingin mengambil barang yang menjadi objek jaminan, wajib disertai surat penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri setempat

Hutang piutang termasuk dalam ranah kasus perdata yang seharusnya diselesaikan lewat pengadilan perdata, bukan melalui penagih utang. Oleh karena itu, bahkan polisi pun dilarang ikut campur di dalam kasus perdata. Apabila debt collector melakukan aksi perampasan, segera laporkan ke kantor polisi bersama sejumlah saksi.  Setiap pelanggaran yang terjadi dapat dijerat oleh pasal yang telah disebutkan sebelumnya.

.: Titipkan Barang Jaminan ke Polisi


Bila merasa tidak sanggup mempertahankan barang milik Anda, titipkanlah di kantor polisi terdekat dan mintalah surat tanda titipan.

.: Mintalah Bantuan Hukum


Terakhir, bila Anda masih merasa gamang dengan cara menghadapi debt collector yang telah dijelaskan, mintalah bantuan hukum kepada advokat, LBH, atau LSM seperti lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk memperoleh bantuan yang tepat dalam menangani permasalahan hutang.

0 Response to "Bagaimana Cara Menghadapi Debt Collector"

Post a Comment