.: Pelaporan Klaim
Laporan tentang kecelakaan harus Anda sampaikan kepada perusahaan asuransi secepatnya, maksimal adalah 3x24 jam sejak kecelakaan terjadi. Pada tahap ini, biasanya akan diminta kelengkapan formulir klaim beserta dokumen-dokumen pendukung. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti bukti pembayaran premi terakhir, polis asuransi, STNK, SIM dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian setempat.
.: Notifikasi Klaim
Usai menerima pelaporan klaim, perusahaan asuransi akan memasukkan laporan klaim itu ke bagian Catatan Klaim yang memuat historis klaim pelapor. Perusahaan asuransi pada umumnya akan mengkonfirmasi bukti pembayaran premi terakhir, mempelajari polis asuransinya dan memastikan apakah klaim Anda sudah sesuai seperti yang tertulis di polis asuransi.
.: Survei Klaim
Segera setelah menerima laporan klaim, peninjauan ke lokasi (survei klaim) akan dilakukan oleh perusahaan asuransi untuk mengumpulkan data atau informasi terkait kejadian klaim tersebut. Untuk nilai kerugian yang besar, perusahaan asuransi akan menggunakan jasa penilai independen (Loss Adjuster).
.: Penilaian Klaim oleh Adjuster
Pertama-tama, Adjuster akan memperkirakaan jumlah kerugian Anda. Kemudian, Adjuster akan segera mengevaluasi dan menegosiasikan klaim dengan perusahaan asuransi mengenai hak yang akan Anda peroleh berdasarkan polis asuransi. Demi cepatnya penyelesaian klaim, umumnya perusahaan asuransi mengawasi proses klaim ini.
.: Penghitungan Resiko Sendiri (Own Risk / Deductible)
Yang dimaksud Resiko sendiri (Own Risk / Deductible) adalah suatu nilai tertentu yang harus Anda tanggung untuk setiap kejadian klaim yang dijamin polis. Jumlah inilah yang telah diperkirakan Adjuster pada tahap sebelumnya dan nilainya akan diinformasikan kepada Anda.
Besarnya nilai resiko sendiri pada umumnya dinyatakan dalam ikhtisar polis, misalnya: Rp 200 ribu / kejadian, atau 10% dari jumlah kerugian yang disetujui, atau 5% dari jumlah uang pertanggungan, minimal Rp 1 juta.
Ambil contoh sebuah mobil senilai Rp 150 juta diasuransikan senilai tersebut. Besar resiko sendiri dalam polis adalah Rp 150 ribu tiap kejadian. Apabila terjadi klaim senilai Rp 1 juta, maka perusahaan asuransi akan mengganti sejumlah Rp 1 juta - Rp 150 ribu = Rp 850 ribu.
.: Persetujuan Klaim
Agar pengajuan klaim asuransi mobil disetujui, perusahaan asuransi akan menghubungi Anda terkait penyesuaian klaim. Jika ditemui kasus bahwa ada klaim yang tidak dapat memperoleh jaminan dalam polis asuransi, pihak perusahaan wajib untuk menjelaskannya secara tertulis. Kemudian bila Anda setuju dengan penyesuaian klaim tersebut, maka perusahaan akan segera mengganti kerugian yang terjadi.
.: Proses Pembayaran
Proses pembayaran oleh perusahaan asuransi biasanya dilakukan 30 hari sejak Anda menyetujui penyesuaian klaim yang diajukan oleh perusahaan.
Demikian beberapa cara mengajukan klaim asuransi mobil. Dengan mengetahui prosedur pengajuan klaim ini, diharapkan calon maupun para pemilik asuransi mobil dapat memiliki gambaran umum yang lebih jelas tentang bagaimana cara perusahaan asuransi memproses setiap klaim yang mereka terima.
0 Response to "Cara Mengajukan Klaim Asuransi Mobil"
Post a Comment