Seringkali ketika seorang nasabah memutuskan untuk membuka rekening deposito, ia cenderung yakin dapat mempertahankan rekening tersebut hingga saatnya jatuh tempo. Tapi pada kenyataannya, selalu saja ada keadaan yang membuat deposito tersebut dicairkan / ditarik sebelum waktunya. Alhasil tidak jarang seorang nasabah justru mengalami kerugian alih-alih mendapatkan keuntungan bunga yang dijanjikan oleh pihak bank.
.: Penyebab Umum Pencairan Deposito Sebelum Jatuh Tempo Dilakukan
Kebutuhan Keuangan yang Mendesak
Beberapa nasabah, meskipun biasanya yakin untuk tidak melakukan pencairan / penarikan rekening deposito sebelum waktunya, namun adanya kebutuhan mendadak bisa saja muncul tanpa pernah diduga, seperti : musibah kecelakaan, biaya berobat ketika sakit atau membayar hutang yang menumpuk dikarenakan kas bisnis sedang macet dan lain-lain.
Mengincar Suku Bunga yang Lebih Tinggi
Ada kalanya sebuah bank merubah kebijakan mengenai suku bunga yang ditawarkan kepada nasabahnya. Sebagai contoh, jika suku bunga deposito di sebuah bank pada Januari 2013 adalah 4,75% untuk tenor 12 bulan. Kemudian di tahun berikutnya, bank tersebut menetapkan bahwa suku bunga baru akan dinaikkan menjadi 5%, maka bagi nasabah yang ingin menikmati kenaikan suku bunga tersebut, harus terlebih dahulu mencairkan rekening deposito yang dimilikinya sebelum jatuh tempo bulan Januari 2014. Setelah itu, baru membuka kembali rekening deposito yang telah mengikuti kebijakan suku bunga terbaru.
Tawaran Deposito Bebas Penalti dari Bank Lain
Saat ini ada beberapa bank di Indonesia yang menawarkan pencairan rekening deposito sebelum jatuh tempo tanpa harus dikenai penalti. Berpindah ke bank lain yang menawarkan keringanan seperti ini bukan tidak mungkin menjadi opsi yang menarik dan biasanya sulit ditolak oleh nasabah.
.: Sanksi Pencairan Deposito Sebelum Jatuh Tempo
Meskipun deposito terhitung sebagai instrumen investasi yang (relatif) paling aman, hal tersebut tidak serta merta menjadikannya benar-benar bebas resiko. Resiko pada deposito akan muncul jika pencairan deposito ternyata dilakukan sebelum jatuh tempo.
Sanksi yang diberikan oleh pihak bank umumnya berupa penalti. Angka penalti dapat berkisar antara 0,5% hingga 2%. Selain penalti, ada juga bank yang memberi sanksi berupa pembatalan pemberian bunga atau pembayaran bunga yang nilainya di bawah bunga yang dijanjikan. Oleh karena itu, selalu cermati dengan seksama setiap syarat dan ketentuan yang diajukan oleh pihak bank sebelum benar-benar memutuskan membuka rekening deposito.
0 Response to "Pencairan Deposito Sebelum Jatuh Tempo"
Post a Comment